RATUSAN massa aksi berdiri sambil membentangkan berbagai poster dan tulisan yang menyerukan pengusutan tuntas Tragedi Mei. Massa aksi hadir dari berbagai kalangan di antaranya; mahasiswa, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Forum Zakat Wilayah Jawa Timur, dan dari masyarakat sipil lainnya.
Aksi bertajuk “Melawan 28 tahun kegagalan reformasi” berlangsung di depan Gedung Negara Grahadi pada, Kamis (21/5/2026). Aksi Kamisan juga menjadi medium bagi jurnalis untuk menyuarakan solidaritas dan desakan agar Rezim Zionis Israel melepas jurnalis dan aktivis kemanusiaan yang mereka culik saat hendak menerobos blokade Gaza.
BACA JUGA : Kampus Bukan Barak Militer
Sekali lagi, Aksi Kamisan menjadi wadah bagi siapa saja pencari keadilan. Bagi massa aksi, ada kesamaan akar masalah antara Tragedi Mei dengan apa yang dialami jurnalis dan aktivis yang ditangkap Zionis Israel. Kekerasan yang terjadi pada dua peristiwa itu bersumber pada praktik impunitas. Praktik ini membuat kekuatan bersenjata, militer, serta merta melanggengkan kekerasan.
Reformasi di Ujung Tanduk
Mei menjadi bulan yang dipenuhi ingatan sekaligus perlawanan. Makna reformasi setelah orde baru sempat menjadi napas segar bagi kehidupan rakyat Indonesia menuju demokrasi yang sebenarnya. Namun, tidak satu pun berbagai pelanggaran HAM yang terjadi, tuntas diusut negara.
Koordinator Lapangan Aksi Kamisan, Anisa Eka menilai, hingga detik ini berbagai kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, masih tak jelas siapa pelaku dan konsekuensi apa yang didapat. Alih-alih menyelesaikan warisan kasus pelanggaran HAM berat itu, negara justru sibuk mencuci bersih dosa Orde Baru dengan mengangkat Soeharto sebagai pahlawan dan justru mengadopsi prilakunya.
Bukti adopsi praktik Orde Baru bisa dilihat dari kriminalisasi aktivis dan masyarakat sipil, pembungkaman kritik di media sosial, penyangkalan atas kasus pelanggaran HAM masa lalu, pemberian kekuasaan kepada kriminal HAM masa lalu, hingga penulisan ulang sejarah dengan menutupi fakta sejarah,” ungkapnya.
Di bulan inilah berbagai luka pelanggaran HAM berat masa lalu meninggalkan jejak panjang dalam sejarah Indonesia. Mulai dari pembunuhan Marsinah pada 1993, Tragedi Trisakti, Kerusuhan Mei 1998, Tragedi Simpang KKA, tragedi di Papua hingga Tragedi Jambo Keupok.
BACA JUGA : #KAMISAN| Tragedi Perkosaan Massal Dikubur Negara
Rentetan peristiwa itu menjadi pengingat, kekerasan negara, impunitas, dan pembungkaman terhadap rakyat pernah, dan terus menjadi sejarah gelap bangsa. Karena itu, kata dia, Mei tidak hanya dikenang sebagai bulan duka, tetapi juga perlawanan: ruang di mana ingatan dijaga agar keadilan tidak terkubur bersama waktu.
“Kegagalan reformasi sendiri salah satunya kembalinya dwifungsi TNI yang sejak reformasi sudah dipisah terkait tupoksinya. Ya, kembalikan militer ke barak. Militer tidak ada hak untuk intervensi ruang ruang sipil,” ujar Eka.
Namun, kini militer kembali masuk ke ranah sipil dengan menghalalkan segala cara berbentuk UU TNI yang pada 2025 lalu, disahkan secara terburu buru oleh Rezim Prabowo-Gibran. Penambahan tugas pokok Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang sebelumnya dibatasi 10 jabatan sipil yang bisa diduduki prajurit aktif, sekarang 16 posisi setelah revisi UU TNI. Masuknya militer ke urusan pangan, koperasi, penanganan ancaman siber, dinilainya sebagai ancaman bagi supremasi sipil.
Kita semua tahu negara ini sekarang militeristik otomatis cara kerja kabinet Prabowo juga militeristik. Intinya bahwa keduanya ini memiliki benang merah yang sama, artinya Orde Baru itu masih ada,” tutup Eka
Bebaskan Jurnalis Dan Aktivis
Sembilan jurnalis dan aktivis kemanusiaan asal Indonesia yang tergabung dalam misi Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 dilaporkan diculik militer Israel saat menjalankan misi kemanusiaan menuju Gaza, Palestina. Mereka merupakan bagian dari Global Peace Convoy Indonesia (GPCI), yang berupaya menyalurkan bantuan kemanusiaan di tengah blokade dan krisis yang terus berlangsung di Gaza.
Armada GSF 2.0 diketahui berangkat dari Marmaris pada 14 Mei 2026 dengan puluhan kapal sipil. Mereka membawa makanan dan obat-obatan bagi warga Gaza. Namun, pada 18 Mei 2026, kapal-kapal tersebut dicegat Angkatan Laut Israel di perairan internasional, sekitar 310 mil dari Gaza.
BACA JUGA :
Perkosaan Massal Mei '98 Bukan Rumor (1)
Perkosaan Massal Mei '98 Bukan Rumor (2)
Penahanan terhadap awak sipil, termasuk jurnalis dan pekerja kemanusiaan, dinilai bertentangan dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), serta perlindungan jurnalis dalam Konvensi Jenewa Keempat dan Resolusi Dewan Keamanan PBB 2222 Tahun 2015.
Andre Yuris, Ketua AJI Surabaya, mengecam tindakan penculikan tentara Zionis Israel terhadap jurnalis dan aktivis peserta Global Sumud Flotila 2.0. Menurutnya, aksi ini merupakan bentuk solidaritas yang ditujukan bagi teman-teman yang saat ini ditangkap di sana.
Ia menegaskan akan terus menyuarakan pembebasan para aktivis dan jurnalis yang ditahan tentara Israel, baik melalui aksi turun ke jalan maupun lewat media sosial. Bagi massa aksi, solidaritas tidak boleh berhenti sampai para relawan dan jurnalis itu benar-benar dibebaskan seutuhnya dan dapat kembali dengan aman. Andre menambahkan, aksi ini menuntut pemerintah Indonesia bergerak cepat untuk menyelamatkan, membebaskan para WNI yang ditahan di Israel.
Ini bukan aksi intersepsi. Intersepsi itu, kalau kita, mereka melakukan penyerangan dan kekuatan militer Israel mengusir itu namanya intersepsi. Sebenarnya ini adalah bentuk penculikan, karena ini mereka gerakan kemanusiaan dan mereka masih berada di wilayah laut internasional,” ujar Andre
Mereka yang ditahan antara lain Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah, Andre Prasetyo Nugroho, Rahendro Herubowo, serta para aktivis kemanusiaan: Herman Budianto Sudarsono, Ronggo Wirasanu, Andi Angga Prasadewa, Asad Aras Muhammad, dan Hendro Prasetyo.

“Tetap bersuara, teman-teman. Seperti seolah-olah teman-teman yang bawa poster tetap berisik agar dunia internasional tetap memberi perhatian dan pemerintah kita terutama tetap memberikan konsentrasi yang lebih,” tutup Andre
Lebih jauh, tindakan terhadap para jurnalis tersebut dipandang sebagai ancaman terhadap hak publik untuk memperoleh informasi, sebagaimana dijamin dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Penahanan itu juga memunculkan kekhawatiran atas upaya pembungkaman terhadap pemberitaan independen mengenai genosida di Gaza.
Pernyataan Sikap
Berikut pernyataan sikap yang disampaikan massa aksi sebagai bentuk solidaritas dan tuntutan kemanusiaan;
- Mengecam penculikan jurnalis dan aktivis kemanusian GSF 2.0 oleh tentara Israel.
- Menuntut pemerintah Israel untuk segera dan tanpa syarat membebaskan seluruh jurnalis dan aktivis kemanusian GSF 2.0.
- Mendesak pemerintah Indonesia mengambil langkah diplomatik untuk membebaskan jurnalis dan aktivis kemanusian yang ditahan oleh pasukan Israel.
- Mendesak pemerintah Indonesia membawa persoalan ini ke forum-forum internasional.
- Mengimbau kepada semua elemen gerakan kemanusiaan tetap menjaga solidaritas dan terus mengawal pembebasan rombongan GSF 2.0.
- Mengimbau kepada seluruh masyarakat terus mendukung seluruh upaya pengiriman bantuan kemanusiaan bagi rakyat Palestina.
- Mengimbau kepada seluruh perusahaan media, organisasi kebebasan pers, dan komunitas pers internasional berdiri dalam solidaritas dengan para jurnalis yang ditahan dan terus menyuarakan kasus mereka hingga seluruhnya kembali dengan selamat.